Profil KEP

Latar Belakang 

Komite Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang disebut KEP UPN Veteran Jawa Timur berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur No 120/UN63/LPPM/2025 pada 5 Maret 2025. Subyek eksperimen yang ditelaah yaitu manusia, hewan, tumbuhan, sel, dan data sekunder yang digunakan untuk pengembangan ilmu. KEP beranggotakan dosen kedokteran, dosen bidang keilmuan lain, masyarakat umum, dan apabila diperlukan dapat mengundang konsultan independen.

Visi

“Terwujudnya Komite Etik Penelitian Berkarakter Bela Negara Yang Mampu Mempertimbangkan, Mengawasi, dan Menjamin Penelitian dan Output Penelitian Unggul sesuai Standar dan Pedoman Etik Penelitian”

Misi

  1. Menerapkan prinsip, standar, dan pedoman etik penelitian dalam pengembangan IPTEK 
  2. Memberikan pelayanan telaah etik penelitian dan output penelitian secara independen dan profesional
  3. Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberlangsungan penelitian sesuai etik penelitian secara profesional
  4. Menjaga komitmen terhadap keselamatan, kerahasiaan seluruh informasi dan kegiatan yang sesuai protokol etik penelitian

Tujuan

  1. Menjamin kegiatan penelitian yang dilakukan oleh peneliti sesuai protokol dan merekomendasikan sesuai kelaikan etik penelitian
  2. Melindungi subyek penelitian agar terjamin kondisi, keselamatan, kerahasiaan informasi, dan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan
  3. Melindungi segala subjek penelitian yang digunakan untuk pengembangan IPTEK dari pelanggaran kaidah etik dan moral penelitian
  4. Menyelenggarakan pelayanan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian berdasarkan kode etik secara independen dan profesional
  5. Menyelenggarakan pelayanan telaah kelayakan output penelitian dosen sebagai syarat khusus ajuan jabatan fungsional bagi Dosen di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jawa Timur mencakup penelaahan menyeluruh atas protokol penelitian kedokteran dan kesehatan—mulai dari uji klinik, penelitian klinik, survei, registri, studi epidemiologi, hingga studi yang memanfaatkan Bahan Biologik Tersimpan (BBT) dan materi genetika—serta penelitian sosial humaniora dan sains-teknologi yang melibatkan manusia sebagai subjek. Lebih lanjut, Komite Etik Penelitian UPN “Veteran” Jawa Timur juga melakukan proses penelaahan kelayakan output penelitian dosen sebagai syarat khusus ajuan jabatan fungsional bagi Dosen di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. 

Tugas dan Fungsi

  1. Menilai dan Menyetujui Protokol Penelitian
    Memeriksa kepatuhan protokol terhadap pedoman etika nasional dan internasional, lalu memberikan persetujuan, penolakan, atau rekomendasi perbaikan.
  2. Memantau Pelaksanaan Penelitian
    Review berkala laporan kemajuan dan kejadian merugikan (adverse events) untuk memastikan kesesuaian dengan protokol yang disetujui.
  3. Memberikan Rekomendasi Amandemen
    Menyusun dan mengesahkan amandemen protokol jika terjadi perubahan yang memengaruhi keselamatan atau etika.
  4. Mengembangkan Kebijakan dan SOP Etika
    Merumuskan pedoman internal dan instrumen penilaian risiko etik sesuai kebutuhan institusi.
  5. Fasilitasi Edukasi dan Pelatihan
    Menyelenggarakan workshop dan seminar tentang etika penelitian dan tata cara pengajuan protokol.
  6. Konsultasi dan Pendampingan
    Membimbing tim riset dalam perancangan protokol dan menjawab pertanyaan pelaksanaan penelitian.
  7. Dokumentasi dan Pelaporan
    Mencatat keputusan rapat, rekomendasi, dan hasil monitoring, serta menyusun laporan tahunan kepatuhan etika.
  8. Penelaahan Dokumen Jabatan Fungsion
    Menelaah kelayakan dan kelengkapan dokumen syarat khusus bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional, memastikan seluruh persyaratan etik telah terpenuhi.